Pendahuluan
Asuransi jiwa adalah salah satu produk asuransi yang memberikan manfaat utama berupa santunan uang pertanggungan (UP) jiwa saat tertanggung meninggal dunia. Namun, banyak orang sering bertanya-tanya, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan uang pertanggungan dari Asuransi Allianz? Artikel ini akan membahas secara detail tentang proses dan durasi pencairan uang pertanggungan di Asuransi Allianz.
Proses Klaim Asuransi Jiwa
- Pengajuan Klaim: Ahli waris harus mengajukan klaim paling lambat 90 hari setelah tanggal tertanggung meninggal dunia.
- Mengisi Formulir: Formulir pengajuan klaim bisa didapatkan dari aplikasi atau website resmi perusahaan asuransi.
- Melampirkan Dokumen: Dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain adalah Surat Keterangan Dokter, Akta Kematian, dan lain-lain.
- Verifikasi dari Pihak Asuransi: Proses verifikasi biasanya memakan waktu 14 hari kerja.
- Pencairan Uang Pertanggungan: Setelah verifikasi, uang pertanggungan akan dicairkan.
Durasi Pencairan
Waktu yang diperlukan untuk mendapatkan manfaat klaim asuransi kematian adalah selambat-lambatnya 14 hari dari tanggal klaim asuransi disetujui oleh pihak asuransi.
Tabel Flow Proses Klaim Asuransi Jiwa
Langkah | Durasi | Keterangan |
---|---|---|
Pengajuan Klaim | Maksimal 90 hari | Dilakukan oleh ahli waris |
Mengisi Formulir | – | Bisa didapatkan online atau offline |
Melampirkan Dokumen | – | Dokumen-dokumen pendukung |
Verifikasi | 14 hari kerja | Dilakukan oleh pihak asuransi |
Pencairan UP | Variatif | Tergantung kebijakan dan kondisi bank |
Kesimpulan
Proses klaim asuransi jiwa di Allianz memerlukan beberapa langkah dan dokumen. Durasi pencairan uang pertanggungan umumnya adalah 14 hari setelah klaim disetujui. Namun, durasi ini bisa berbeda-beda tergantung pada banyak faktor, termasuk kebijakan perusahaan asuransi dan kelengkapan dokumen.